kievskiy.org

Jalan Pintas Gibran Jadi Cawapres Dianggap Mematikan Demokrasi, PDIP Tunggu Putusan MKMK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - PDI Perjuangan (PDIP) masih menunggu keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres karena pernah menjadi kepala daerah.

Sekretaris Jenderal PDIP berharap MKMK dapat berperan menjadi benteng konstitusi, sehingga demokrasi di Indonesia tetap terjaga.

"Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi," kata Hasto usai menghadiri deklarasi dukungan Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengatakan bahwa Gibran telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) dan pamit ke petinggi partai.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Monas, Menlu Retno Sampaikan Sikap Pemerintah Indonesia di Hadapan Massa

"Sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta, sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," ujarnya.

Dia menjelaskan, seorang kader dinyatakan melanggar aturan saat dicalonkan sebagai cawapres oleh partai lain, sementara partainya sendiri sudah mendeklarasikan nama pasangan calon.

"Ini kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," ujar Hasto.

Dalam aturan partai disebutkan bahwa kader tidak boleh memiliki keanggotaan di dua partai politik, sekali pun anak pejabat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat