kievskiy.org

Mantan Narapidana Bisa Jadi Capres atau Cawapres? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Secara umum, syarat menjadi Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6 UUD 1945. Dimana pada Undang-undang tersebut menyebutkan:

"Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden,".

Terlebih, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan secara berpasangan sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan.

Syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden pun diatur lebih lanjut pada Pasal 169 UU Pemilu yaitu:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  12. Terdaftar sebagai pemilih;
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  17. Berusia paling rendah 40 tahun;
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; 
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Sehingga, berdasarkan syarat tersebut, terdapat dua kategori narapidana yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden:

  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

Contoh tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih di antaranya adalah:

  • Tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338, Pasal 339 KUHP (yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku) dan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU 1/2023 (yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan 20 tahun.
  • Tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 9/2013 yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sehingga, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal tindakan pidana yang dilakukannya tidak sesuai yang disebutkan pada Pasal 169 UU Pemilu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat