kievskiy.org

Mahfud MD Bicara Soal Putusan MKMK: Salam Hormat ke Pak Jimly Dkk

Mahfud MD.
Mahfud MD. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, ikut buka suara terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik berat yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyambut baik putusan MKMK tersebut dan menaruh hormat terhadap pendahulunya saat masih menjadi hakim, Jimly Asshiddiqie, yang kini menjadi Ketua MKMK.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," kata Mahfud MD melalui akun X @mohmahfudmd pada Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bilang Tak Ada yang Serius dari Pertemuannya dengan Ganjar Pranowo

Baca Juga: Pakar Tata Negara: Putusan MKMK Agak Aneh, Tidak Seharusnya Kompromi Demi Tahapan Pemilu

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Pasangan Capres-Cawapres 2024 Masih Bisa Diubah, KPU: Batasnya 13 November 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat