kievskiy.org

Pakar Tata Negara: Putusan MKMK Agak Aneh, Tidak Seharusnya Kompromi Demi Tahapan Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya menurunkan Anwar Usman sebagai Ketua MK tanpa memberhentikan tidak dengan hormat, dipandang sebagai putusan yang aneh. Apalagi karena MKMK pun mengakui bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.

"Putusannya pelanggaran berat, tapi sanksinya cuma gitu? Enggak bener dong, itu kan kategori sanksi berat, harusnya kan diberhentikan statusnya sebagai hakim konstitusi, bukan hanya diturunkan sebagai Ketua MK. Putusannya agak aneh ini," kata pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, di Bandung, Selasa, 7 November 2023.

Ia mengatakan, pelanggaran berat seharusnya hanya memiliki satu sanksi, yaitu diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian adalah pada statusnya sebagai hakim, bukan sebagai ketua.

Alasannya, ketua adalah posisi yang dipilih oleh para anggota hakim konstitusi lain. Sementara, Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam posisinya sebagai hakim konstitusi sehingga tidak cukup bila hanya diturunkan dari posisi Ketua MK, melainkan harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Bersyukur Anwar Usman Dilarang Tangani Sengketa Pemilu 2024: Ada Potensi Konflik Kepentingan

"Menurut saya di sini missed-nya, seharusnya bukan hanya diberhentikan ketua saja, sebagai hakim juga dong, posisinya sebagai hakim yang melanggar. Posisi Ketua MK itu kan bukan seperti menteri yang bisa dicopot, tapi itu dipilih anggota. Jadi kalau melanggar kode etik, bukan sebagai ketuanya, tapi sebagai hakim," ucap Indra.

Apalagi, ia menambahkan, pertimbangan hukum MKMK juga menyebutkan bahwa pelanggaran etik itu sudah biasa terjadi. Dan, ada juga pelanggaran yang memang dilakukan secara kolektif oleh para hakim konstitusi sehingga ada yang diberikan sanksi lisan atau tertulis.

"Berarti kelembagaannya sudah rusak, terus dibiarkan masih bercokol orang-orang yang menurunkan maruah MK itu? Bagaimana sih, saya enggak ngerti," ucapnya.

MKMK membacakan putusannya atas total 21 laporan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi di Gedung MK Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023, petang. Putusan yang dibacakan terakhir adalah laporan yang menyasar Anwar Usman sebagai terlapor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat