PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat pada Selasa, 7 November 2023.
"Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan," ujar Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua MKMK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Selain itu. MKMK juga mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hakim Terlapor dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujarnya, dikutip Pikiran-rakyat.com dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Adapun MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam setelah pengucapan putusan ini selesai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi," kata Jimly menambahkan.
Atas adanya putusan MKMK tersebut, dilarang bagi Hakim Terlapor untuk terlibat atau ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.***