kievskiy.org

MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Terkait Dissenting Opinion

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim Saldi Isra tidak bersalah melanggar kode etik soal curahan hati dalam dissenting opinion terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Kendati demikian, Jimly menyebut Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya terbukti bersalah melanggar kode etik terkait bocornya informasi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dia juga melanggar etik karena membiarkan adanya konflik kepentingan di MK.

“Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Karena, para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan karena budaya kerja yang ewuh-pekewuh,” tutur Jimly.

Baca Juga: MKMK Putuskan 9 Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Oleh sebab itu, kata Jimly, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan untuk Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya.

“Hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan,” ucap Jimly.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” ujarnya menambahkan.

Anwar Usman Paling Sering Dilaporkan

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengaku tidak ada kesulitan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim MK terkait putusan uji materi atau judicial review soal batas usia mininum capres dan cawapres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat