kievskiy.org

Hamdan Zoelva Sebut MKMK Tak Bisa Anulir Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat menganulir putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, MKMK akan melebihi kewenangan apabila membatalkan putusan tersebut.

“Jika terbukti ada konflik kepentingan, sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, MKMK tidak dapat memutuskan bahwa Putusan MK tidak sah, karena bukan kewenangannya,” kata Hamdan Zoelva kepada wartawan, dikutip Selasa, 7 November 2023.

“Jika MKMK memutus perkara tersebut tidak sah, MKMK melampau wewenang sebagai peradilan etik,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan jika putusan MK tersebut mengandung konflik kepentingan, maka hanya bisa dibatalkan oleh putusan MK juga.

Baca Juga: Pengamat: MKMK Tidak Bisa Coret Gibran, Bukan Wewenangnya

“Jika Putusan MK yang terbukti ada konflik kepentingan, hanya dapat dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan juga, artinya untuk putusan MK harus dengan putusan MK juga,” tuturnya.

Kendati demikian, dia menuturkan di Pasal 17 Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman disebutkan apabila hakim terbukti memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terkait suatu perkara, maka putusannya tidak sah dan harus diperiksa ulang dengan komposisi majelis berbeda.

“Jika terbukti hakim memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu perkara maka putusannya tidak sah dan harus diperiksa ulang dengan majelis berbeda,” tutur Hamdan.

Dikatakan Hamdan, MKMK adalah peradilan etik yang dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis atau sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap hakim yang terbukti melanggar etik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat