kievskiy.org

MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman Hari Ini Selasa 7 November 2023, Akankah Gibran Tetap Jadi Cawapres?

Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming.
Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming. /Dok. PDIP

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Selasa 7 November 2023 mengumumkan keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, dan delapan hakim konstitusi lainnya.

Laporan ini muncul seiring dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah mengundang kontroversi.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, harus ada pengecualian untuk menjaga keadilan.

Dia menegaskan perlunya pemberian sanksi etik tidak hanya kepada Ketua MK Anwar Usman, namun juga terhadap putusan nomor 90 tersebut.

Baca Juga: PDIP Ultimatum Bobby Nasution: Kembalikan KTA Dalam 3 Hari Usai 'Membelot' ke Prabowo-Gibran

"Untuk final and binding itu tetap harus ada pengecualian. Setiap prinsip hukum itu selalu ada pengecualian," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, dikutip Senin.

Denny mengingatkan agar keputusan MK tidak hanya memberi sanksi individu tetapi juga mengoreksi kesalahan sistematis yang mungkin terjadi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti dan mendengarkan keterangan saksi terkait laporan yang masuk, mencakup 21 laporan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Prabowo Tiru Gaya Politik Jokowi Usai Dua Kali Kalah Pilpres: Saya Keliling Bagi-Bagi Kaos

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat