kievskiy.org

Gerindra Yakin Putusan MKMK Tak ‘Jegal’ Pencalonan Gibran Rakabuming: Tak Akan Mengubah Apa pun

Bacapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming mendaftar di KPU.
Bacapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming mendaftar di KPU. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memandang keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia Capres-Cawapres.

"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan merubah apa pun," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Wakil Ketua DPR RI itu memastikan pasangan calon Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan lengkap.

"Tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang mana pun," kata dia.

Baca Juga: Moeldoko Jelang Putusan MKMK: Urusan Hukum Murni, Urusan Lain Banyak yang Lebih Penting

Kendati demikian, Dasco menuturkan Gerindra akan mencermati proses sidang yang sedang berlangsung dan menunggu hasil keputusannya.

"Masalah keputusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Oleh karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan," ujarnya memungkasi.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengonfirmasi bahwa seluruh bukti terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah terkumpul secara lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Dalam pernyataannya, Jimly menjelaskan bahwa para ahli yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut merupakan para pelapor, sehingga informasi yang diberikan memiliki bobot signifikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat