kievskiy.org

Pengamat: MKMK Tidak Bisa Coret Gibran, Bukan Wewenangnya

Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka.
Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Anis Efizudin

PIKIRAN RAKYAT – Bivitri Susanti, pengamat hukum yang juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi optimisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa mengurus perkara yang kini sedang ramai. Akademisi ini juga berharap dan meyakini jika Ketua MK, Anwar Usman bakal kena sanksi hingga dicopot.

Meski nantinya Anwar Usman dicopot, Bivitri Susanti mengaku putusan MK yang sudah mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres peserta Pemilu akan sulit ditarik. Apalagi tidak ada lembaga yang bisa mengajukan banding kepada MK.

Bivitri Susanti menyebut hal yang masih bisa dilakukan adalah dengan MKMK merekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan peninjauan kembali. Utamanya, meninjau Pasal 169 huruf q.   

“Ya memang ini nanti tidak ada dampak soal pencalonan karena sudah diputuskan, tapi secara prinsip hukum memang putusan etik tidak boleh ada pengaruh pada putusan utamanya ini,” kata Bivitri.

Baca Juga: Mengenal DPK dan DPKLN Pemilu 2024, Lengkap dengan Tata Prosedur Pengaktifan di Hari Pemungutan Suara

“Kan MK gak ada lembaga banding, jadi sejauh mungkin yang bisa dilakukan adalah MKMK merekomendasikan supaya Mahkamah Konstitusi mempercepat untuk meninjau kembali, karena ada perkara yang diajukan lagi untuk memeriksa Pasal 169 huruf q itu,” ucapnya menambahkan.

Pengamat hukum itu menyebut sudah ada gugatan yang masuk ke MK, untuk menentang batas usia capres-cawapres. Bivitri menyarankan MKMK segera merekomendasikan MK mengurus laporan itu.

Bivitri juga menjelaskan jika MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mencoret Gibran Rakabuming Raka yang kini sudah mendaftar ke KPU sebagai bacawapres pendamping Prabowo Subianto.

“Mengenai cawapres itu sudah ada 3 laporan, jadi MKMK bisa menyarankan untuk mengurus laporan itu, nah itu masih bisa. Tapi kalau MKMK bilang untuk coret Gibran, itu tidak bisa, itu bukan wewenang MKMK,” ujar Bivitri, dikutip dari YouTube Rhenald Kasali, 7 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat