kievskiy.org

Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan MKMK Akan Berpengaruh Signifikan pada Pasangan Capres-Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. /Antara/Mulyana

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa putusan MKMK akan mempengaruhi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden. Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pada periode 2003-2008 itu menjelang pembacaan putusan MKMK.

“Niat kami untuk menciptakan kepastian karena pada tanggal 8 November adalah jadwal perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. Jadi, sebelum 8 November ada putusan MKMK,” kata Jimly memastikan seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada Senin, 7 November 2023.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang. Pukul 16.00 WIB telah ditetapkan sebagai waktu pembacaan putusan tersebut.

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Proses pemeriksaan dimulai dengan pertemuan klarifikasi pelapor pada tanggal 26 Oktober dan diakhiri dengan sidang terbuka pada tanggal 3 November.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Sebut MKMK Tak Bisa Anulir Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu hakim konstitusi yang dilaporkan, juga telah selesai. Sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan berlangsung dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November. Pemeriksaan dilakukan sebanyak satu kali untuk setiap hakim konstitusi yang dilaporkan, kecuali untuk Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena menerima laporan terbanyak.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa semua bukti yang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi sudah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli. Jimly mengungkapkan bahwa pihaknya merasa yakin membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

Jimly juga mengatakan bahwa putusan MKMK akan memiliki dampak signifikan pada proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dia mengajak semua pihak untuk memahami secara seksama isi putusan yang akan dibacakan dan melihat bagaimana putusan tersebut dapat memengaruhi pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," papar Jimly memungkasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat