kievskiy.org

MKMK Sebut Ewuh Pakewuh Picu Pelanggaran Etik: Kesetaraan Antarhakim Terabaikan

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Ezequiel Octaviano

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan hasil putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam hakim MK secara kolektif.

Soal putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden, MKMK menilai para hakim yang terlibat terbukti tak dapat memegang prinsip Sapta Karsa Hutama, sehingga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan yang bersifat tertutup bocor ke muka publik dan menimbulkan keributan.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.

Baca Juga: MKMK Nyatakan Tidak Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Tetap Maju Pilpres 2024

Selain itu, Jimly menuturkan semestinya MK dapat menghindari benturan kepentingan dalam menentukan ide-ide, prinsip pencarian kebenaran, dan keadilan konstitusional semata untuk bangsa dan negara.

“Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar," katanya.

Dalam hal ini, dia meminta agar seluruh anggota MK mampu menjaga iklim intelektual dengan saling mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan tanpa mengkhawatirkan budaya ewuh pakewuh.

Hal ini lantaran menurutnya, ewuh pakewuh dapat menghilangkan kesetaraan antarhakim yang semestinya dijaga saat menentukan sikap dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara.

Baca Juga: 6 Hakim MK Cuma Dapat Teguran Lisan Meski Langgar Etik, MKMK Salahkan Kultur Kerja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat