kievskiy.org

Langgar Etik dalam Kasus Dinasti Politik, 6 Hakim MK Dapat Teguran Lisan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Enam hakim konstitusi hanya mendapatkan sanksi teguran lisan, meski terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku profesi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan hal ini lantaran budaya ewuh pakewuh alias senioritas di lingkungan MK.

Penjatuhan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim MK dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, membacakan isi amar putusan.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.

Baca Juga: Firli Bahuri Lagi-lagi Mangkir, Eks Penyidik KPK: Berlindung di Balik Tugas Ketua

Dalam dugaan kasus pelanggaran etik oleh hakim MK ini, pelapor diantaranya adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.

Adapun keenam hakim konstitusi terlapor antara lain, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Jimly melanjutkan, MKMK telah sampai pada simpulan bahwa keenam hakim terlapor terbukti secara bersama-sama tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.

Ia menegaskan, isi rapat yang bocor sehingga menimbulkan polemik panjang di kalangan publik mencederai etika profesi. "Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat