kievskiy.org

9 Hakim MK Dilaporkan 21 Kali Terkait Dinasti Politik, DPR: Momentum Bahas Revisi UU MK

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Panasnya narasi dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bertepatan dengan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi III DPR RI.

Anggota DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, polemik putusan MK terkait batas usia capres/cawapres, yang dinilai 'memudahkan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 akan diikutsertakan dalam revisi.

"Kasus yang ada pada saat ini setidaknya momentum saat Komisi III DPR RI membahas revisi UU MK," kata Baidowi, dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu, 4 November 2023.

Ia menjelaskan, saat ini DPR sedang melakukan perombakan terhadap keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Revisi UU MK ini, imbuhnya, akan memperkuat fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Monas Minggu 5 November 2023 Akan Dihadiri 2 Juta Orang

"Memperkuat MKMK dengan tidak mengabaikan sifat dari putusan MK yang final dan mengikat," ujarnya.

"Yakinlah dalam melakukan proses itu selalu melakukan seleksi secara ketat untuk menghasilkan orang-orang terpilih yang bagus," kata dia lagi.

Putusan MK yang menimbulkan polemik dan pro kontra ialah Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Hingga saat ini, laporan atas sembilan hakim konstitusi yang terlibat putusan tersebut sudah mencapai 21. Achmad Baidowi menambahkan, MKMK menerima laporan dari berbagai unsur masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat