kievskiy.org

Akademisi: Ketua MK Sepertinya Tak Mengantisipasi Reaksi Masyarakat Soal Gugatan Batas Usia

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Sulistyowati Irianto menyoroti sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Sama seperti pakar lainnya, akademisi ini menilai putusan MK soal batas usia, cacat hukum.

Sulistyowati Irianto menilai MK yang memutuskan gugatan tersebut tak mempertimbangkan pemikiran rakyat. Pasalnya, saat hari gugatan diterima, masyarakat dinina-bobokan sejak pagi.

Sebagai contoh, sejak pagi Ketua MK menolak sejumlah gugatan soal batas usia capres-cawapres. Namun pada sore harinya, Ketua MK mengabulkan salah satu gugatan yang memberikan peluang pada Gibran untuk melangkah ke jenjang Pilpres 2024.

“Semua orang sama di muka hukum, tapi dalam putusan ini, dengan kecerdikan yang luar biasa, dibuat putusan yang demikian,” ujar Sulistyowati Irianto.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Kondisi Terkini Luhut Pandjaitan yang Berobat di Singapura: Semakin Membaik

Akademisi tersebut menilai Ketua MK tidak mengira reaksi masyarakat pada putusannya sangat besar. Apalagi masyarakat yang bukan dari hukum juga melakukan penolakan dengan sangat keras.

“Barangkali tidak dipikirkan reaksi masyarakat akan begini, semakin meluas. Mereka juga belajar dan mengerti ya. Gak usah belajar hukum orang tahu apa yang terjadi sebenarnya,” kata Sulit.

“Mungkin itu tidak diantisipasi. Dan ini orang-orang yang marah tuh justru pendukung Pak Jokowi,” ucapnya menambahkan, dikutip dari YouTube Rhenald Kasali, 4 November 2023.

Gibran terancam batal jadi cawapres?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut putusan mereka atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK bisa berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Namun Jimly masih enggan merinci keputusan dari MK karena masih proses.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat