kievskiy.org

Pakar Sebut MK Tak Perlu Bikin Majelis Kehormatan, Anwar Usman Disebut Harus Mundur Sejak Awal

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Prof. Sulistyowati Irianto, seorang guru besar Antropologi Hikum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) menyebut jika seharusnya Mahkamah Konstitusi tak perlu membentuk Majelis Kehormatan. Apalagi untuk menangani masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 9 hakim konstitusi dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

Menurut akademisi itu, seharusnya Ketua MK atau pihak yang terlibat dalam gugatan cacat hukum itu sejak awal mengundurkan diri. Pasalnya, para 9 hakim konstitusi itu dinilai membuat lembaga publik kehilangan legitimasinya.

Kendati demikian, karena kini sudah terlanjur dibentuk MKMK, Sulis menilai masyarakat harus menunggu keputusan hukum. Dia pun menyebut jika 16 lebih laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik butuh pemeriksaan mendalam.

“Itu masih menunggu hasil pemeriksaan dari laporan masyarakat. Dari 16 pengaduan harus diperiksa lagi,” ujar Sulistyowati Irianto.

Baca Juga: Akademisi: Ketua MK Sepertinya Tak Mengantisipasi Reaksi Masyarakat Soal Gugatan Batas Usia

“Yang paling penting adalah pejabat publik yang sudah terbukti membuat lembaga publik kehilangan legitimasinya, dia harus bertanggung jawab,” katanya menambahkan.

Sulis juga menilai aksi pengunduran diri jauh lebih terhormat daripada membuat MKMK. Hal itu bisa membuat publik tetap mempercayai dunia hukum Indonesia, yang kini namanya tercoreng.

“Seharusnya tidak perlu pakai Majelis Kehormatan, mengajukan pengunduran diri saja. Itu jauh lebih terhormat,” ucap Sulis.

“Apabila memang terlihat dari berbagai kejanggalan, ya banyak orang berharap akan ada sanksi yang memulihkan kekecewaan publikm,” tuturnya, dikutip dari YouTube Rhenald Khasali pada 4 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat