PIKIRAN RAKYAT - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memuluskan jalan salah satu politisi untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres), memicu perdebatan publik.
Ketua MK beserta hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar kode etik putusan atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) berharap hakim MK bisa bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
PADI adalah salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
"Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat," kata perwakilan PADI Charles Situmorang dalam keterangannya Jumat, 3 November 2023.
Baca Juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar
Charles menilai, Anwar Usman melanggar kode etik karena terdapat kepentingan politik. Menurutnya, kehadiran Anwar berpotensi memberikan kedudukan hukum kepada salah satu cawapres.
"Anwar Usman menyampaikan komentar terbuka, itu dilarang," ujar Charles.
Laporan Masyarakat terhadap MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada 10 poin persoalan yang ditemukan pihaknya terkait MK, berdasarkan laporan masyarakat.