kievskiy.org

Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar

Kejagung menahan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (rompi pink), Jumat, 3 November 2023.
Kejagung menahan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (rompi pink), Jumat, 3 November 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), Jumat, 3 November 2023. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) penerimaan uang sebesar Rp40 miliar terkait proyek BTS 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi (AQ) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.

“Selanjutnya setelah kami periksa datanya, maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan, kami lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Kecelakaan di Kebumen, Tulang Dadanya Patah

Kuntadi mengungkapkan, Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana senilai Rp40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Dia menyebut uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, yakni Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

“Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand hyatt, diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 uu tipikor atay pasla 5 ayat 1 UU TPPU,” kata Kuntadi.

Baca Juga: Kronologi Baim Wong jadi Korban Phising Lewat WA, Miliaran Rupiah Terkuras

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat