kievskiy.org

Rizal Ramli: Hubungan Ipar Jokowi-Ketua MK Adalah Conflict of Interest yang Vulgar

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Pakar ekonomi Rizal Ramli memberi kritikan pedas pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Apalagi hal itu membuka peluang besar bagi Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pilpres 2024.

Hubungan paman dan keponakan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka kemudian jadi permasalahan yang dikritik banyak pihak. Bahkan masyarakat kini menyebut MK dengan julukan Mahkamah Keluarga.

Rizal Ramli menyebutkan jika hubungan ipar antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua MK adalah hubungan yang jelas-jelas menunjukkan conflict of interest. Bahkan hubungan tersebut sampai memicu banyaknya penolakan Judicial Review yang diajukan masyarakat dari berbagai lapisan.

“Mahkamah Keluarga aib dalam sejarah hukum Indonesia. Hubungan ipar antara Jokowi dgn Ketua MK adalah controh conflict-of-interest yg vulgar antara eksekutif & legislatif!” kata Rizal Ramli.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Nominasi Ballon d’Or 2023

“Perselingkuhan itu menghasilkan  32x penolakan Judicial Review thd penghapusan threshold yg tidak ada di UUD!” ucapnya menambahkan.

unggahan Rizal Ramli.
unggahan Rizal Ramli. /Twitter @RizalRamli

MK bentuk Majelis Kehormatan

Menanggapi kritikan dari berbagai pihak, MK akhirnya membentuk Majelis Kehormatan yang berisi tiga sosok besar. Adapun anggota MKMK adalah Jimly Asshiddiqie dari tokoh masyarakat, Bintan Saragih dari akademisi, dan Wahiduddin Adams dari hakim MK.

Masyarakat berharap ketiga anggota MKMK bisa netral dalam memutuskan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim MK dalam memutus gugatan soal batas usia capres-cawapres di Pilpres 2024. 3 anggota MKMK ini juga diminta untuk terbuka kepada masyarakat, dan tak mau diintervensi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat