kievskiy.org

Kegelisahan Publik: Ketua MK dan Anggota MKMK Terlibat Konflik Kepentingan, Apakah Keadilan Hanyalah Ilusi?

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023 menetapkan usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun. Namun, ketentuan itu ditambahkan dengan catatan warga yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi Capres-Cawapres jika berpengalaman menduduki jabatan publik karena terpilih lewat pemilu.

Alhasil, Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang masuk bursa cawapres di usia 36 tahun. Mengingat, putra sulung Presiden Jokowi itu sudah mengantongi pengalaman menjadi wali kota Solo yang terpilih melalui pemilu.

Putusan itu pun memicu kecurigaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terutama karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Bukan Safe House, Lebih Cocok Disebut Lobby House

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun dibentuk untuk menyelidiki dugaan tersebut. Formasi badan itu diperkuat oleh tiga orang, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Mereka mewakili tiga unsur. Jimly Asshiddiqie dari kalangan tokoh masyarakat, Bintan Saragih dari akademisi, dan Wahiduddin Adams selaku hakim konstitusi yang masih aktif.

Akan tetapi, mereka yang ditunjuk menjadi anggota MKMK memicu kecurigaan publik. Pasalnya, masing-masing dianggap memiliki kedekatan emosional dengan MK.

'Personel' MKMK dan Kedekatan Mereka dengan MK

Kedekatan Wahiduddin Adams sudah jelas sebagai hakim konstitusi aktif. Sedangkan Jimly Asshiddiqie merupakan pendiri MK, dan Bintan Saragih sempat menjadi anggota Dewan Etik MK.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus calon wakil presiden (cawapres) untuk Ganjar Pranowo pun sempat mengaku tak terlalu optimistis dengan MKMK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat