kievskiy.org

Anwar Usman Dilaporkan 16 Guru Besar, Ketua MK yang Juga Adik Ipar Jokowi Itu Diduga Langgar Kode Etik

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan 16 guru besar serta pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Para guru besar dan pengajar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).

"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman," kata Program Manager PSHK Indonesia, Violla Reininda saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Minta Polemik Megawati-Jokowi Dihentikan, Fahri Hamzah: Semakin Kita Masuk, Semakin Tersiksa

Poin-Poin Dugaan Pelanggaran Anwar Usman

Pertama, para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan (diri) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," ucap Violla Reininda.

Kedua, para pelapor menyebut Anwar Usman, sebagai ketua MK, tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. adik ipar Presiden Jokowi itu disebut tidak menaati hukum acara, karena proses peradilan yang dinilai terburu-buru.

"Dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," ujar Violla Reininda.

Kemudian masih menyangkut ketiadaan judicial leadership, para pelapor menyoroti sikap Anwar Usman ketika menghadapi concurring opinion (alasan berbeda) terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat