kievskiy.org

Anwar Usman Jawab Cibiran ‘Mahkamah Keluarga’: Saya Memegang Teguh Sumpah Hakim

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Indonesia tak henti-hentinya mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang bary saja mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres. Keputusan MK tersebut dinilai cacat hukum, dan melanggengkan politik dinasti di keluarga Presiedn Joko Widodo (Jokowi).

Tak sedikit yang kemudian mencibir MK dan mengubah nama lembaga tersebut menjadi ‘Mahkamah Keluarga’. Apalagi Ketua MK saat ini, Anwar Usman merupakan ipar Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi cibiran masyarakat tersebut, Anwar Usman langsung memberi jawaban dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 23 Oktober 2023. Ketua MK tersebut menyatakan bahwa dirinya masih memegang teguh sumpahnya sebagai hakim.

“Saya sudah menjadi hakim lebih dari 30 tahun, saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, UUD, amanah dalam agama saya, sehingga saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW, ketika didatangi salah seorang bernama Usamah bin Zaid, supaya bisa melakukan intervensi meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan salah satu bangsawan quraisy,” ujar Anwar Usman di hadapan ratusan awak media.

Baca Juga: Awas! Ajak Orang Golput Diancam 3 Tahun Penjara

Anwar Usman pun menyebut bahwa dirinya tetap memegang teguh agama. Sehingga menolak intervensi dari pihak manapun.

“Nabi Muhammad SAW menolak, artinya hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa ada intervensi, tanpa ada takut dari mana pun,” katanya menambahkan.

Hakim MK pasrahkan ke Majelis Kehormatan

Enny Nurbaningsih selaku Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa 9 hakim yang dilaporkan melanggar kode etik akan memasrahkan keputusan pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Diharapkan MKMK bisa segera dibentuk dan menyelesaikan masalah.

“Untuk itu karena hakim MK tidak bisa memutus persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan rapat, untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, dalam waktu dekat segera akan kemudian dibentuk,” kata Ennu Nurbaningsih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat