PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 9 hakim. Para hakim yang dilaporkan diduga melanggar kode etik usai mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres di Pilpres.
Nantinya para anggota Majelis Kehormatan bertugas untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. Anggota Majelis Kehormatan yang memproses laporan masyarakat akan memutuskan apakah para hakim tersebut melanggar kode etik atau tidak.
Pada konferensi pers di hadapan ratusan awak media, Enny Nurbaningsih, salah satu hakim MK menyatakan sudah banyak laporan yang masuk. Hingga Senin, 23 Oktober 2023 ada tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakum.
“Sudah banyak laporan kaitan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, ada yang sudah masuk ke MK, sampai hari ini ada 7 laporan, dan tadi saya dapat info ada 13 laporan soal itu tapi belum masuk sampai sekarang,” ujar Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: PSI Akan Gabung Koalisi Indonesia Maju, Usung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Dibentuknya Majelis Kehormatan MK salah satu faktornya karena 9 hakim konstitusi dilaporkan melanggar. Sehingga perlu pihak netral yang memutuskan laporan masyarakat tersebut.
Di hadapan awak media, Enny Nurbaningsih mengungkapkan ada tiga anggota Majelis Kehormatan yang mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Anggota Majelis Kehoramtan terdiri dari akademisi, hakim, hingga tokoh masyarakat.
“Yang menjadi bagian dari MKMK adalah Profesor. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. Bintan saragih, Dr. Wahiduddin Adams, ini dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif,” kata Enny menambahkan.
Hakim berharap MKMK bekerja cepat
Enny Nurbaningsih berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa bekerja dengan cepat. Pasalnya, dia dan hakim lainnya tak ingin bekerja dengan beban kecurigaan dari masyarakat.