kievskiy.org

Anwar Usman Diminta Mengundurkan Diri, MK Bakal Segera Bentuk Majelis Kehormatan Tanggapi Laporan Kode Etik

Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. /Antara/Akbar Nugroho Gumay.

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman banjir kritikan usai mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun, atau yang sudah pernah memimpin daerah yang dipilih melalui Pilkada. Bahkan banyak yang langsung melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Tak main-main, laporan soal dugaan pelanggaran kode etik yang sudah diterima MK ada 7 laporan. Sedangkan masih ada 13 laporan baru yang belum diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada Senin, 23 Oktober 2023 ini, pihak MK menanggapi soal laporan yang masuk soal dugaan pelanggaran kode etik. Pihak MK menyatakan ada yang melaporkan 9 hakim dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.

“Sudah banyak laporan kaitan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, ada yang sudah masuk ke MK, sampai hari ini ada 7 laporan, dan tadi saya dapat info ada 13 laporan soal itu tapi belum masuk sampai sekarang,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsi pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie: Ruang Digital Indonesia 'Adem Ayem' dari Hoaks Jelang Pemilu 2024

“Ada dari tim advokasi yang mungkin consent terhadap pemilu. Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Terus ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian undang-undang itu, termasuk melaporkan 9 hakim yang juga di situ,” katanya menambahkan.

Dalam laporan tersebut, Ketua MK Anwar Usman diminta untuk mundur dari jabatannya. Karena sang ketua dianggap melanggar kode etik dan menjunjung konflik kepentingan.

“Juga ada permintaan untuk segera dibentuk MK MK, termasuk laporan terhadap hakim yang melaporkan disenting opinion-nya, dan kemudian ada lagi yang khusus yang mengabulkan, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada Ketua MK untuk mengundurkan diri,” kata Enny.

“Untuk itu karena hakim MK tidak bisa memutus persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan rapat, untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK MK, dalam waktu dekat segera akan kemudian dibentuk,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat