kievskiy.org

Anwar Usman, Desakan Mundur hingga Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Anwar Usman didesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Desakan ini mencuat imbas putusan MK mengabulkan uji materi syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

Terkait itu, Anwar Usman berdalih bahwa setiap putusan berpeluang memantik adanya pro dan kontra.

"Jangankan di teman-teman media, di kalangan hakim konstitusi perbedaan pendapat itu ada," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Oktober 2023.

Dia pun memastikan, sembilan hakim konstitusi menjalankan tugasnya sesuai dengan norma yang berlaku, serta hanya tunduk pada konstitusi dan Tuhan.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Soal Majelis Kehormatan MK: Terkadang Bisa Dibeli, Bisa Direkayasa

"Kami bersembilan bekerja selama ini berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kami hanya tunduk pada konstitusi serta hanya takut kepada Tuhan yang Maha Kuasa, sesuai dengan putusan yang sampaikan tadi," katanya.

Di sisi lain, Juru Bicara Perkara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurabingsih menyebut pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait desakan mundur tersebut.

"Saya kira itu sesuatu yang belum terjadi, nanti akan kita apa namanya, selesaikan sesuai dengan hukum acaranya untuk Pilpres, perselisihan hasil pemilihan presiden," katanya pada Senin, 23 Oktober 2023.

Netralitas MK Dipertanyakan

Keputusan MK perihal syarat capres-cawapres dianggap sebagai karpet merah untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming menjadi pendamping Prabowo Subianto di kontestasi Pilpres 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat