kievskiy.org

Mahfud MD Sebut MK Harusnya Tak Boleh Tambah Poin Hukum Seenaknya: MK Tugasnya Membatalkan

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran menambah poin-poin aturan yang bukan termasuk ke dalam tugasnya. Hal ini berkaitan dengan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres.

Sebelumnya, MK telah menolak uji materi batas usia cawapres minimal 40 tahun. Artinya, aturan tidak berubah alias batas minimal usia capres cawapres tetap di angka tersebut.

Namun, mendadak putusan ditambah, dengan poin membolehkan dengan adanya syarat yang harus dipenuhi. MK menegaskan, bakal cawapres boleh berusia kurang dari 40 tahun asalkan sudah pernah menjabat sebagai pimpinan daerah.

Sontak gelombang pro kontra pecah. Publik dan elite politik banyak berspekulasi keputusan MK ditunggangi kepentingan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka (36), dapat lolos dengan mudah menempati posisi cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga: Gibran Disebut Masih Jadi Kader PDIP, Jubir TPN GP: Belum Ada Surat Resmi Pengunduran Diri

Nasi telah menjadi bubur, putusan MK bersifat final dan mengikat alias tak bisa diganggu gugat. Namun, Mahfud MD mewanti-wanti agar hal ini tak lagi terjadi di masa depan.

Mahfud selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan, hakim MK kali ini bertindak di luar tugas dan wewenangnya. Pasalnya, MK tidak dalam kapasitas untuk membuat aturan baru melainkan sekadar membatalkan undang-undang yang digugat atau menolak gugatan terkait konstitusi.

Perihal polemik usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asal menjabat kepala daerah, Mahfud menegaskan poin demikian bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia menyampaikannya dalam diskusi bersama Milenial.

"Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tetapi membatalkan (adalah) tugas utamanya. 'Ini batal,' gitu. Tapi ini 'tidak batal tapi ditambah'. Itu sebenarnya nggak boleh kalau aturannya. Tetapi ke depannya tidak boleh terjadi," kata Mahfud, di Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat