kievskiy.org

Roundup: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam putusannya, MK mengatakan bahwa syarat usia capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah pernah diperiksa dan diadili.

Baca Juga: Usai Pilih Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto Minta Waktu Bertemu Megawati

Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat di antaranya Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, serta Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.

Dua gugatan meminta agar batas usia capres-cawapres paling tinggi 70 tahun. Sementara satu gugatan lainnya meminta usia maksimal 65 tahun.

Prabowo Berusia 72 Tahun

Kandidat bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Prabowo Subianto Jawab Isu Klan Politik Jokowi: Semua Dinasti Bung, Jangan Cari Negatifnya

Sebelum putusan MK, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad optimistis MK akan menolak gugatan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat