kievskiy.org

Majelis Kehormatan MK Diminta Segera Dibentuk, PBHI Sebut Ada Hal yang Janggal

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna memastikan integritas para hakimnya.

PBHI menyoroti kejanggalan dalam proses dan putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden pada aspek administrasi, aspek formil (kedudukan hukum/legal standing) dan materiil (isi putusan).

Kejanggalan itu dinilai sudah sangat fundamental. Selain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, PBHU menilai hal tersebut bahkan berpotensi dianggap perbuatan pidana karena penyelundupan frasa.

Sejauh ini, sudah ada tujuh laporan dugaan pelanggaran etik termasuk dari PBHI yang menyoroti Hakim Konstitusi, yakni Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. Mereka disorot akibat kejanggalan pertimbangan dan perilakunya.

Baca Juga: Jalan Terjal Prabowo-Gibran Usai Deklarasi: Jokowi Ikut Campur, Potensi Digugat, Amunisi Bagi Lawan

"Mengingat Putusan Permohonan Perkara 90/PUU-XII/2023 sangat sarat dengan konflik kepentingan, pelanggaran procedural dan substantif, maka legitimasi MK ke depan akan sangat bergantung pada komposisi MKMK dan hasil pemeriksaannya," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani, pada Senin 23 Oktober 2023.

MKMK harus memiliki integritas moral dan melaksanakan tugas serta wewenangnya nanti sesuai Pasal 9 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar dapat menegakkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan prinsip independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kecakapan dan keseksamaan, kearifan dan kebijaksanaan.

Komposisi MKMK harus terbebas dari intervensi

Oleh sebab itu, PBHI menekankan pentingnya segera membentuk MKMK sesegera mungkin. Hal itu dilakukan demi menyelamatkan MK secara kelembagaan dan dapat menjelaskan kepada publik atas proses serta substansi putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Soal Majelis Kehormatan MK: Terkadang Bisa Dibeli, Bisa Direkayasa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat