kievskiy.org

Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Netizen: Terkesan Dapat Dikendalikan

Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. /Antara/Akbar Nugroho Gumay.

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Permohonan yang dikabulkan itu adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Kini, MK pun menetapkan bahwa batas usia paling rendah untuk capres dan cawapres adalah 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan itu pun menuai tanggapan dari netizen. 

Pembahasan mengenai “Putusan MK” sempat menjadi trending topic di platform X (dulunya Twitter). Kebanyakan dari netizen terlihat menanggapi putusan itu dengan nada yang negatif. 

“Idealnya semua yg peduli hukum di Indonesia harus turun tangan melihat hasil putusan MK kali ini, bagaimana kekuasaan kehakiman tertinggi sudah tidak independen dan terkesan dapat dikendalikan,” kata F***, Selasa, 17 Oktober 2023. 

Baca Juga: Jessica Wongso Segera Bebas, Otto Hasibuan Ungkap Waktu Kebebasan sang Klien

“Satu noktah hitam dalam sejarah MK sejak berdiri. Marwah MK hancur lebur,” ujar E***.

“Sama sekali tidak kaget. Semuanya sudah sesuai skenario. Semua sudah sesuai alur cerita,” ucap R***.

“Membangun kepercayaan itu gak mudah. Perlu waktu panjang bertahun-tahun. Tapi trust itu bisa lebur dalam sekejap,” tutur D****.

“Gue kira tadinya dengan putusan MK, Aldi Taher bisa jadi cawapres dengan usia dibawah 40 tahun, tapi ternyata kudu pengalaman jadi kepala daerah. Padahal kalau bisa, gue mau banget milih Aldi Taher, siapa pun presidennya,” kata P***.

Baca Juga: 4 Poin Kejanggalan dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Menurut PBHI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat