kievskiy.org

Mahfud MD: Putusan MK Itu Inkrah, Kalau Didebat Lagi Malah Bahaya

Mahfud MD.
Mahfud MD. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Mahfud MD turut buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah. Cawapres usungan PDIP tersebut mengaku tidak ambil soal terkait amar tersebut.

Menurutnya putusan MK tersebut sepatutnya tidak pantas untuk didebat kembali. Sebab, jika pro dan kontra semakin meluas, justru, kata dia, malah membahayakan bagi bangsa Indonesia.

"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat, apapun isinya tetap harus dilaksanakan, karena mudaratnya akan lebih banyak ketimbang dipersoalkan lagi nanti berakibat pada pemilunya," kata Mahfud MD saat hadir dalam diskusi bersama Seniman dan GenZ di Jakarta pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Optimistis Soal Pembentukan MKMK: Kadang Bisa Dibeli dan Direkayasa

Baca Juga: Mengenal Politik Dinasti dan Dampaknya terhadap Nasib Demokrasi

"Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," katanya lagi.

Mahfud menyebut kalau putusan MK yang inkrah itu diperdebatkan lagi, akan berpotensi adanya bahaya yang berdampak bagi bangsa Indonesia.

"Nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya lagi bagi bangsa ini," katanya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Optimis Kuasai Perolehan Suara di Jateng meski Gibran Rakabuming Cawapres: Yakin Banget

Dia pun berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi di masa depan. Mahfud pun meminta agar masyarakat berhenti mendebat putusan MK tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat