kievskiy.org

Mahfud MD Minta Polemik 'Mahkamah Keluarga' Pantang Terulang, Buntut Gibran Rakabuming Lolos Cawapres

Ilustrasi politik dinasti mencakup Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua MK Anwar Usman.
Ilustrasi politik dinasti mencakup Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua MK Anwar Usman. /Instagram @bemuns Instagram @bemuns

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi ramainya pro kontra polemik 'Mahkamah Keluarga' yang berbuntut lolosnya Gibran Rakabuming menjadi Cawapres Prabowo Subianto, bacawapres sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan hal ini pantang terulang di kemudian hari.

Ia melarang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi, jika yang bersangkutan terlibat konflik kepentingan. Jawaban Mahfud menyusul putusan uji materi soal usia capres-cawapres oleh MK yang belum lama ini menimbulkan kericuhan di kalangan publik dan elite politik.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud MD, di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Mahfud menjelaskan, hakim seharusnya selalu terebas dari konflik kepentingan apapun, sebagai bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum. Dia menekankan agar kondisi semacam ini tidak lagi terjadi di masa depan.

Baca Juga: Rekaman Video Anggota Polisi Tenteng Parang di Rempang, Polda Kepri Beri Klarifikasi

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.

Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa keputusan hukum yang sudah ketuk palu tak bisa lagi diganggu gugat alias telah berbentuk final dan mengikat. Terutama karena jika putusan MK kali ini tidak berjalan, maka akibatnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud.

“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat