kievskiy.org

Dugaan Pelecehan Kode Etik MK: Masa Depan Politik Tercoreng, Prabowo-Gibran Terancam Buntung?

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik dalam putusan soal batas usia Capres-Cawapres pada Kamis 26 Oktober 2023. Sidang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor di Gedung II Mahkamah Konstitusi pukul 10.00 WIB.

Putusan tersebut menjadi kontroversial, karena Ketua MK Anwar Usman dinilai membuka jalan untuk sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Cawapres. Hal itu semakin ramai disorot, setelah putra sulung Jokowi itu dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

Putusan MK mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres itu pun dilaporkan oleh berbagai kalangan, mulai dari guru besar hingga lembaga bantuan hukum (LBH) ke MKMK. Mereka menilai, terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim, termasuk Anwar Usman, dalam penetapan putusan.

Baca Juga: PDIP Sambut Baik Deklarasi Yenny Wahid: Kekuasaan Harus Didedikasikan bagi Rakyat, Bukan Keluarga

Setelah mendengar penjelasan dari masing-masing pelapor, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa prosesi sidang akan membutuhkan waktu 30 hari. MKMK pun perlu bergerak cepat dalam memeriksa laporan-laporan tersebut.

Sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres akan digelar secara terbuka, kecuali pada saat pemeriksaan pihak terlapor.

Dampak Sidang MKMK ke Putusan MK dan Nasib Prabowo-Gibran

Terlepas dari berbagai kontroversi, MKMK akan tetap bekerja dengan tenggat berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada beleid itu, sanksi bisa dijatuhkan terhadap hakim konstitusi jika MKMK menemukan pelanggaran kode etik.

Sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Hakim yang melakukan pelanggaran ringan dapat diganjar sanksi teguran lisan maupun tertulis.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bakal dijatuhkan bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat. Namun, tak ada kriteria dan klasifikasi khusus pelanggaran berat dan ringan. Semua akan bergantung pada penilaian MKMK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat