kievskiy.org

Firli Bahuri Lagi-lagi Mangkir, Eks Penyidik KPK: Berlindung di Balik Tugas Ketua

Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menanggapi Ketua KPK, Firli Bahuri yang lagi-lagi dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Harahap mengendus alibi semata dari alasan ketidakhadiran Firli. Pasalnya, Firli menggunakan jadwal bentrok sebagai alasan absen panggilan.

"Firli seolah olah berlindung dibalik tugasnya sebagai Ketua KPK. Padahal seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau Deputi atau staf lainnya," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa, 7 November 2023.

"Sikap Firli ini tentu bisa dianggap sebagai sikap tidak kooperatif. Apalagi pada panggilan pemeriksaan perdana sebelumnya (sempat) dia tidak hadir juga," katanya lagi.

Baca Juga: Penjajah Israel Diduga 'Keceplosan' Punya Nuklir, Rusia: Apa Kita Dengar Pernyataan Resmi?

Menurutnya, ketidakhadiran Firli sama saja dengan menghambat proses penyidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kasus bersangkutan.
Untuk itu Yudi meminta penyidik agar mencegah Firli melenggang pergi ke luar negeri, mengantisipasi alibi 'pekerjaan' kembali digunakan.

"Oleh karena itu mantan ketua Wadah Pegawai KPK berharap Penyidik Polda Metro Jaya jika tidak mendapatkan kabar dari Pihak Firli kapan akan diperiksa harus melakukan pencegahan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi," ujarnya.

Ali Fikri: Bukan Mangkir tapi Konfirmasi

Firli Bahuri seharusnya diperiksa hari ini, pada Selasa, 7 November 2023, oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun demikian, Firli absen lantaran tersendat agenda lain bertepatan dengan jadwal pemanggilan.

Baca Juga: MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Terkait Dissenting Opinion

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat