kievskiy.org

Firli Bahuri akan Dilaporkan ke Dewan Pengawas Soal Rumah di Kertanegara Tak Tercatat di LHKPN

Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPK Firli Bahuri akan dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait sewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah seharga Rp650 juta per tahun itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta.

Sebagai lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN, sudah sepatutnya pimpinan KPK tertib dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Bobby Nasution Mantap Dukung Prabowo-Gibran: Sikap Berikutnya Tunggu Arahan PDIP

"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujar Boyamin.

Keterangan Alex Tirta

Rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, ikut digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpiman KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Rumah tersebut rupanya disewa oleh pengusaha sekaligus Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), tetapi dipakai oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat malam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat