kievskiy.org

MAKI Laporkan Firli Bahuri atas Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan laporan terhadap Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri, yang tidak mematuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut disampaikan secara daring melalui email Dewas KPK.

"Baru secara email dikirimkan pukul 21.19 WIB, surat resminya besok (Selasa-red) dikirim," kata Boyamin, Senin 6 November 2023.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat Cianjur, 6 Orang Kembali Diperiksa

Ini bukan kali pertama MAKI melaporkan Firli Bahuri kepada Dewas KPK. Sebelumnya, laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri yang tidak ditindaklanjuti karena dianggap sebagai acara dinas.

Laporan kedua berkaitan dengan kasus helikopter pada bulan Juni 2020, yang berakhir dengan sanksi peringatan kedua bagi Firli Bahuri.

Dalam laporan terbaru ini, MAKI mengadukan Firli Bahuri terkait penyewaan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun. Boyamin menilai bahwa tidak mencantumkan pembayaran sewa rumah ini dalam LHKPN yang diajukan oleh Firli Bahuri merupakan pelanggaran kode etik oleh petugas KPK.

Baca Juga: Polemik KTA Gibran Rakabuming Sudah Tutup Buku, Megawati dan Jokowi Main Dua Kaki Tak Lagi Jadi Isu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat