kievskiy.org

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023. “Informasi yang kami terima, betul hari ini hari ini (6 November 2023) Tim Biro Hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 6 November 2023.

Ali mengatakan, proses hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo telah sesuai dengan hukum acara pidana maupun ketentuan lainnya. Sehingga, berdasarkan alasan itu, dia meyakini hakim akan menolak gugatan yang dilayangkan Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK.

“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” ucap Ali.

“Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Pemerintah Israel Keceplosan, Sebut Opsi Nuklir Jalur Gaza Akhiri Genosida di Palestina

KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses lelang jabatan disertai penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Politikus Partai NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pengusutan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke KPK. Kemudian, laporan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis Tanak dalam konferensi konpers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Kenapa Benjamin Netanyahu Didesak Mundur? PM Israel Biang Keladi Penjajahan Palestina

Konstuksi Perkara

Johanis Tanak mengungkapkan, pada era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo di Kementan, Kasdi Subagyono dilantik menjadi Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta menjabat Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat