kievskiy.org

Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri dan Alex Tirta Bisa Dikonfrontasi Soal Rumah di Kertanegara

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan bahwa terungkapnya status rumah di Jalan Kertanegara 46 menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Yudi, penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah tersebut menguatkan dugaan bahwa tempat itu bukan hanya sebagai lokasi disembunyikannya barang bukti tetapi juga menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat,” kata Yudi dalam keterangannya, Rabu, 1 November 2023.

Lebih lanjut Yudi meyakini penyidik Polri akan mendalami keterangan Alex Tirta dan Firli Bahuri soal status rumah tersebut. Pasalnya, kedua belah pihak melalui media menyampaikan keterangan berbeda soal rumah Kertanegara.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Berlangsung hingga Akhir 2023

“Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan. Namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa menyewa dan jumlah harga sewa,” tutur Yudi.

Dikatakan Yudi, pihak kepolisian tentunya akan menelusuri lebih jauh apakah ada dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atas terungkapnya kepemilikan rumah di Kertanegara.

“Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut,” ujarnya menambahkan.

Yudi menjelaskan ketika dalam penyidikan dugaan korupsi bisa saja ada kasus baru yang nantinya bisa dijadikan pasal berlapis. Terlebih, adanya perbedaan keterangan antara Firli Bahuri dan Alex Tirta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat