kievskiy.org

Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK, Langgar Kode Etik Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Lebih lanjut Jimly menyampaikan pihaknya memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: MKMK Sebut Budaya 'Ewuh Pakewuh' Picu Pelanggaran Etik: Kesetaraan Antarhakim Terabaikan

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tutur Jimly.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucapnya menambahkan.

Adapun MKMK menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan soal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Jimly Asshiddiqie menggelar serangkaian rapat mulai dari sidang pendahuluan hingga sidang pemeriksaan lanjutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat