kievskiy.org

Bintan Saragih Soal Anwar Usman: Sanksi Pelanggaran Berat hanya Diberhentikan Tidak Hormat

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. /YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Atas pelanggaran tersebut, Anwar dinilai layak untuk diberhentikan secara tidak hormat.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih, dikutip dari Antara pada Selasa, 7 November 2023.

Bintan menyatakan pendapat berbeda karena ia ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Baca Juga: Kenapa Semangka Bisa Berwarna Kuning?

Baca Juga: Utut Adianto Usul Pembentukan Panja Netralitas TNI untuk Pemilu 2024

Seharusnya, kata dia, hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," ucapnya.

Ia mengatakan pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.

Baca Juga: MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman: Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat terhadap Kode Etik

"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat