kievskiy.org

Ingin Anwar Usman Dijatuhi PTDH, Anggota MKMK: Pelanggaran Berat, Tak Ada Sanksi Lain

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Fath Putra Mulya

PIKIRAN RAKYAT - Hukuman untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai belum cukup setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Penilaian itu datang dari Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih. Menurutnya, Anwar Usman harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bukan hanya pemecatan dari jabatan Ketua MK.

Untuk itu, dalam sidang putusan, Bintan memberikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas putusan MKMK tersebut. Ia menegaskan bahwa PTDH adalah satu-satunya sanksi untuk menghukum pelanggaran seberat Anwar Usman.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dijamu Makan Siang Susi Pudjiastuti: Wonder WomAn from Pangandaran

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," katanya, menegaskan.

Hukuman PTDH bagi hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Bintan sudah jelas diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Selain itu, ia juga bersandar pada pengalaman sebagai akademisi selama puluhan tahun.

"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," ujar dia.

Meski memiliki penilaian berbeda dengan putusan, ia tetap merasa senang lantaran MKMK mempertimbangkan seluruh sisi aduan masyarakat dalam 21 laporan yang terkumpul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat