kievskiy.org

Syarat Penerima BLT El Nino Rp400 Ribu, Segera Cair November 2023

ilustrasi BLT El Nino.
ilustrasi BLT El Nino. /PIXABAY/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat yang terdampak El Nino akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) EL Nino dari pemerintah. Kementerian Keuangan menyatakan ada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BLT El Nino di Indonesia.

BLT El Nino akan diberikan berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Adapun parameternya adalah sesuai nama, alamat, hingga nomor akun.

Proses pencairan BLT El Nino ini akan diberikan pada bulan November 2023. Per bulannya, KPM akan menerima Rp200.000. Namun pada pencairan bulan November, masyarakat akan menerima bantuan untuk dua bulan yakni Rp400.000 (November-Desember).

Adapun syarat utama penerima BLT El Nino adalah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini diharapkan keluarga kurang mampu di Indonesia mendapat keringan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT El Nino Rp400 Ribu Bagi Warga Kabupaten Bandung

Sebelumnya, penerima bantuan PKH juga mendapatkan beras 10 kilogram yang sudah dibagikan sejak September 2023. Bantuan ini diberikan untuk menolong 21,35 juta KPM yang menghadapi kekeringan akibat El Nino tahun ini.

Bantuan beras juga masih akan dibagikan pada Oktober 2023 dan November 2023 ini. Penerima bantuan beras sama seperti penerima bantuan BLT El Nino, yakni KPM yang terdaftar sebagai PKH.

Cara cek BLT El Nino di website

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukan sejumlah data berupa provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan tempat Anda tingga.
  3. Masukkan isi nama penerima manfaat (PM) sesui dengan kartu identitas KTP.
  4. Masukkan huruf kode yang ada di tabel, biasanya terdiri dari empat kode huruf. Jika kurang jelas bisa refresh dengan tanda melingkar di sampingnya.
  5. Lalu klik tombol ‘CARI DATA’, jika data Anda muncul, maka tinggal menunggu kapan BLT El Nino cair.

Baca Juga: 2 Cara Cek Penerima BLT El Nino Rp400.000, Cair November 2023

Cara daftar DTKS

Jika Anda belum tergabung sebagai KPM, Anda harus mendaftar terlebih dahulu lewat website data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Cara daftarnya pun cukup mudah, simak sejumlah langkah yang harus Anda lakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat