kievskiy.org

Kantor Kecamatan Pubian Kosong Saat Sidak Wakil Bupati Lampung Tengah, ASN Bisa Dipecat

Kantor Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, kosong tanpa satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor tersebut
Kantor Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, kosong tanpa satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor tersebut /TikTok @barakcodam.

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah video yang memperlihatkan Kantor Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, kosong tanpa satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya, menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @barakcodam dan menunjukkan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor tersebut.

Dalam video tersebut, terlihat Ardito Wijaya masuk ke Kantor Kecamatan Pubian dan melakukan pengecekan ruangan per ruangan. Namun, tak satupun ASN terlihat berada di kantor tersebut pada jam kerja. Meskipun komputer di salah satu ruangan masih menyala, kekosongan pegawai terlihat mencolok.

Awalnya, banyak netizen yang meragukan keaslian video tersebut karena jam dinding yang terlihat menunjukkan pukul 07.15, dan banyak yang berasumsi bahwa itu mungkin hari libur. Namun, Ardito kemudian memperlihatkan jam tangannya yang menunjukkan pukul 11.00 sebagai bukti bahwa video itu diambil pada hari kerja, yakni Rabu, 8 November 2023.

"Jam dinding ini sudah mati, jam saya menunjukkan pukul 11.00, dan ini bukan hari libur. Saya sekarang akan telepon siapa yang berwenang," ujar Ardito dalam video tersebut.

Baca Juga: Polisi Minta Suporter Tak Bawa Atribut Palestina-Israel di Piala Dunia U17, Ada Sanksi Berlaku?

Kejadian tersebut menjadi sorotan karena menciptakan tanda tanya besar terkait keberadaan pegawai di kantor tersebut pada jam kerja. Wakil Bupati Lampung Tengah kemudian terlihat menghubungi pihak terkait untuk mencari penjelasan terkait sepihnya kantor tersebut di saat seharusnya berlangsung aktivitas ASN. Netizen pun memberikan berbagai komentar terkait temuan ini, mengekspresikan keheranannya atas keadaan kantor yang sepi saat jam kerja.

Sanksi ASN yang Mangkir Jam Kerja

Kasus sepi kantor Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Padahal terdapat sanksi berat bagi ASN yang mangkir jam kerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan ini secara tegas memuat mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut. PNS diingatkan untuk mematuhi kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada penerapan hukuman disiplin.

Hukuman disiplin untuk PNS yang melanggar aturan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, hukuman sedang dapat mencakup pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau dua belas bulan.

Jika pelanggaran disiplin PNS dianggap berat, hukuman yang mungkin diterapkan mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatan dengan penugasan menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat