kievskiy.org

Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi: Perjalanan Karier dan Kasus Kontroversialnya

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej. /Dok Kemenkumham Dok Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Kabar ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 9 November 2023.

Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Tersangka ini merupakan salah satu dari empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Laporan awal tentang dugaan suap ini dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.

Meski Eddy sempat membantah keterlibatannya dan mengklaim hal tersebut adalah urusan antara dua asistennya dan pelapor, tetapi KPK telah memutuskan untuk menjadikannya tersangka.

Berikut adalah rangkuman perjalanan karier Eddy Hiariej dan kasus kontroversial yang menimpanya:

1. Pendidikan dan Karier Akademis

Eddy Hiariej lahir di Ambon pada 10 April 1973 dan menempuh pendidikan hingga tingkat S3 di bidang Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Sebelum menjadi Wamenkumham, ia adalah seorang akademisi dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan di UGM. Pada tahun 2010, ia diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di UGM, meraih gelar profesor pada usia 37 tahun.

2. Peran di Kasus-kasus Kontroversial

Sebagai seorang akademisi dan ahli hukum pidana, Eddy Hiariej seringkali menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus penting. Dia menjadi saksi ahli bagi pasangan calon presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia juga bersaksi dalam kasus penistaan agama yang melibatkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2017, serta dalam kasus kopi sianida dengan tersangka Jessica Wongso.

3. Penghargaan dan Karya Tulis

Eddy Hiariej telah menerbitkan sejumlah buku, termasuk "Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana" (2009), "Pengantar Hukum Pidana Internasional" (2009), dan "Teori dan Hukum Pembuktian" (2012). Dia juga menghasilkan karya-karya lain seperti "Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM" (2010), "Prinsip-prinsip Hukum Pidana" (2016), dan "Hukum Acara Pidana" (2015).

4. Kasus Gratifikasi dan Status Tersangka

Eddy Hiariej resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri. Meski dia membantah keterlibatannya, KPK telah mengambil langkah hukum terhadapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat