kievskiy.org

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Gratifikasi 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. /Humas Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya telah menandatangani Surat perintah penyidikan (sprindik) sejak dua minggu lalu. Selain Eddy Hiariej, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tandatangani (Sprindik) sekitar dua minggu lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima tiga pemberi satu,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Sebelumnya, KPK memastikan proses hukum terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan. 

Baca Juga: Pegadaian Buka Lowongan Kerja November 2023: Terbuka untuk Lulusan S1

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 6 November 2023.

Ali belum mau membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, identitas tersangka akan diumumkan ketika penyidikan telah rampung. 

"Semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," ujar Ali. 

Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu Jabar Disahkan, 40 Persen Dana Siap Diturunkan

Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan KPK akan transparan dalam mengusut kasus Eddy Hiariej. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat