kievskiy.org

Respons Febri Diansyah Usai Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah.
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah itu adalah pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. 

“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo), KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.

“Pihak dimaksud adalah advokat,” ucap Ali menambahkan. 

Ali menjelaskan tiga orang advokat tersebut dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama 6 bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan. 

Baca Juga: Pesan Jokowi untuk DKPP: Anggaran Pemilu Sudah Naik 200 Persen, Silakan Berinovasi

“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali. 

Lebih lanjut Ali mengingatkan agar para pihak yang dicegah untuk bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dipanggil tim penyidik 

“KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ucap Ali.

Baca Juga: Daftar Ayat Al-Qur’an tentang Yahudi Lengkap

Febri Diansyah Belum Dapat Pemberitahuan

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan pemberitahuan soal langkah KPK yang mencegahnya ke luar negeri. Di sisi lain, dia  memastikan telah menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo secara profesional. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat