kievskiy.org

KPK Larang Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Terungkap Alasannya

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan dirinya tidak diperbolehkan mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai info, Syahrul Yasin Limpo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam 12 Oktober 2023.

"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023 dini hari.

Menurut Febri, KPK menghentikan pendampingan hukum dengan alasan bahwa ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ramadhan Sananta Tampil Jadi Pembeda di Laga Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum dari pembatasan ini.

"Fungsi advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka terjamin," tegasnya.

Meskipun demikian, Febri menegaskan bahwa tim kuasa hukum SYL menghormati tugas yang diemban oleh KPK.

Mereka telah mengambil langkah dengan memerintahkan seorang anggota tim, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait pendampingan SYL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat