kievskiy.org

ROUNDUP: NasDem Bingung KPK Tangkap Paksa Kadernya yang Korupsi, SYL Tiba dengan Tangan Diborgol

Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK.
Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT – Partai NasDem (Nasional Demokrat) mengungkapkan kebingungannya terkait penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mempertanyakan apakah KPK telah melanggar prosedur hukum dengan menangkap SYL secara mendadak tanpa proses dan tata hukum yang jelas.

Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengemukakan keraguan ini dalam pernyataan yang dia sampaikan di Jakarta pada Kamis malam. Sahroni menjelaskan bahwa sesuai mekanisme hukum acara, sudah dilakukan pemanggilan pertama terhadap SYL. Meskipun SYL tidak hadir, dia sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober. SYL pun telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan jadwal tersebut.

"SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya mustinya dilalui dulu. Kalau tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini tidak terjadi. Malah dijemput paksa malam hari," kata Sahroni.

Sahroni juga mempertanyakan pernyataan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang mengatakan bahwa penangkapan ini dipercepat karena sudah dianalisis. Menurut Sahroni, penegakan hukum seharusnya didasarkan pada fakta hukum yang berlaku dan prosedur yang harus diikuti.

Baca Juga: BREAKING NEWS, KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Malam Ini dengan Tangan Diborgol

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian tersebut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 19.16 WIB di Jakarta pada Kamis malam. Ia dikawal oleh petugas kepolisian dengan tiga mobil SUV dan turun di lobi Gedung KPK di kawasan Kuningan. Syahrul Yasin Limpo datang mengenakan topi, rompi, dan masker, dengan tangan terborgol. Ia berada di salah satu mobil dari tiga mobil rombongan yang masuk ke gedung KPK. Setelah turun dari mobil, politisi NasDem tersebut langsung digiring oleh petugas keamanan KPK menuju tangga gedung.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Selain SYL, dua anak buahnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian berinisial KS (Kasdi Subagyono) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berinisial MH (Muhammad Hatta), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yang relevan, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12b dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada malam Kamis, 12 Oktober 2023. Penjemputan tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, dengan tangan Syahrul Yasin Limpo terlihat diborgol.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik upaya penjemputan paksa tersebut. Ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya, politikus dari Partai NasDem tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri pemeriksaan di KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK, dan hasilnya klien mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Febri Diansyah menyatakan, "Sebagai penghargaan terhadap kewenangan KPK, klien kami pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK memenuhi kewajiban hukumnya."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat