kievskiy.org

Menhub Budi Karya Sumadi Akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap di DJKA

Menhub, Budi Karya.
Menhub, Budi Karya. /Pikiran Rakyat/Vida Elfa Shafira

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan Budi Karya Sumadi penting untuk menelusuri soal dugaan adanya kontraktor titipan yang menggarap pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api.

“Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapapun tadi dicontohkan oleh beliau, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, 7 November 2023.

Lebih lanjut Asep menjelaskan pemeriksaan Budi Karya Sumadi juga krusial untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA, termasuk menelisik soal aliran uang hingga penyelewengan dalam pengerjaan proyek.

Baca Juga: Anwar Usman Dinilai Terlalu Ngeyel Sejak Jadi Ipar Jokowi, Tutup Kuping Saat Diminta Mundur

“Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain. Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapa pun akan kita minta keterangan,” ucap Asep.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat atau suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung. Dua tersangka, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AD(Asta Danika) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Senin, 6 November 2023, malam

Johanis mengingatkan agar tersangka lainnya yang belum ditahan yaitu Zulfikar Fahmi agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat