kievskiy.org

Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diterbitkan, Menhub: Sertifikasi Sudah Dilakukan

Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung. /Pikiran Rakyat/Vidia Elfa Safhira

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kabarnya telah mengeluarkan izin operasi untuk sarana perkeretaapian umum Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa dengan penerbitan izin operasi ini, KCJB telah memenuhi semua persyaratan operasional yang diperlukan untuk kereta cepat.

“Alhamdulillah, seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Dilakukan Secara Bertahap

Lebih jauh, Menhub menyebut bahwa operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap, sambil terus melakukan evaluasi hingga mencapai skenario puncak dengan 68 perjalanan per hari.

Baca Juga: Badai Menerjang New York dan Memicu Banjir Bandang, Begini Kondisi Terkini Para WNI

Selain itu, kata dia, untuk memudahkan penumpang mencapai Kota Bandung, sebuah Kereta Api feeder dari Stasiun Padalarang ke Stasiun Bandung juga telah disiapkan.

Ia menyatakan bahwa pelaksanaan operasional secara bertahap bertujuan memberikan kesempatan bagi operator untuk beradaptasi dan meningkatkan pelayanan dengan sebaik-baiknya.

Menurut Menhub, dalam tahap awal operasional KCJB akan diterapkan tarif promosi untuk menarik minat masyarakat.

Ia juga berharap bahwa setelah izin operasi ini dikeluarkan, operator KCIC akan segera mempersiapkan operasi komersial yang akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat