kievskiy.org

11 Jabatan Ini Tak Boleh Ikut Serta Jadi Pelaksana Kampanye Pemilu 2024, Siapa saja?

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Sebentar lagi peserta Pemilu sudah bisa melakukan kampanye dan turun ke masyarakat untuk mendulang dukungan.

Dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, peserta hingga tim kampanye dilarang melanggar sejumlah aturan. Terutama melakukan kampanye di tempat ibadah, hingga merusak tempat umum milik negara.

Namun yang patut diperhatikan adalah, tak semua orang bisa melaksanakan kampanye. Ada sejumlah jabatan yang tidak boleh ikut serta dalam tim kampanye atau sebagai pelaksana kampanye calon tertentu.

Aturan yang mengatur soal pihak-pihak yang dilarang kampanye itu tertuang dalam Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Jelang Haji 2024, Calon Jemaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan

11 jabatan yang dilarang jadi pelaksana kampanye

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
  5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  6. Aparatur Sipil Negara (ASN).
  7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepilisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  8. Kepala desa
  9. Perangkat desa
  10. Anggota badan permusyawaratan desa.
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga: Golkar Curiga Ganjar Pranowo Tak Ingin Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres

Bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat structural, dan pejabat fungsional kepala desa/lurah atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat structural, pejabat fungsional, juga dilarang melakukan kegiayan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan itu berlaku untuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN di lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

Pelaksanakan kampanye pemilu atau tim pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat